PR DEPOK – Sesuai instruksi dari presiden bahwa dalam setiap pengurusan SIM dan STNK harus memiliki BPJS Kesehatan dengan status aktif.
Oleh karenanya, agar tidak menemui kesulitan dalam pengurusan SIM dan STNK diperlukan untuk segera mengaktifkan status BPJS Kesehatan yang sudah non aktif.
Ada beberapa cara yang dirancang untuk memudahkan Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengaktifkan status kepesertaan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, Korlantas Polri memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya aturan baru dalam mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair September 2022 di Kantor Pos, Simak Sasaran Penerima Bantuannya
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi BPJS Kesehatan, pada dasarnya, ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, status kepesertaannya akan menjadi aktif.