Kakorlantas Polri Beri Penjelasan Soal Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan STNK

- 5 September 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK.
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kembali mengingatkan agar masyarakat mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi pengendara atau pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Syarat untuk pemohon SIM dan pengurusan STNK tersebut disampaikan Firman Shantyabudi, saat ia tengah mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Prototype.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 44, Berikut Estimasi Tanggalnya

Dia juga mengatakan, bahwa kehadiran layanan tersebut ke depan akan menjadi projek Korlantas bersama stakeholder lainnya.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS, juga dikaitkan dengan kemudahan memperoleh pelayanan publik," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

"Saat ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," kata Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Komnas HAM Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Adanya Penembak Lain Brigadir J

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x