Terkait aturan tersebut, maka pihak Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di tiap Satpas SIM di seluruh Indonesia.
Ditegaskan Firman Shantyabudi, bahwa aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, terangnya.
Firman Shantyabudi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya, tuturnya.
Baca Juga: Bansos Cair September 2022, Simak Cara Cek Online BPNT Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan
"Selain untuk permohonan SIM dan pengurusan STNK, BPJS Kesehatan juga untuk fasilitas publik lainnya," ucap Firman Shantyabudi. ***