Kakorlantas Polri Beri Penjelasan Soal Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan STNK

- 5 September 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK.
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK. /ANTARA/Irwansyah Putra.

Terkait aturan tersebut, maka pihak Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di tiap Satpas SIM di seluruh Indonesia.

Ditegaskan Firman Shantyabudi, bahwa aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT BBM Rp600.000 di Aplikasi Ini Pakai HP, Cukup Sediakan KTP dan KK sebagai Syaratnya

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, terangnya.

Firman Shantyabudi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya, tuturnya.

Baca Juga: Bansos Cair September 2022, Simak Cara Cek Online BPNT Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan

"Selain untuk permohonan SIM dan pengurusan STNK, BPJS Kesehatan juga untuk fasilitas publik lainnya," ucap Firman Shantyabudi. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah