Kakorlantas Polri Beri Penjelasan Soal Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan STNK

- 5 September 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK.
Ilustrasi. Kakorlantas Polri memberikan penjelasan mengenai syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kembali mengingatkan agar masyarakat mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi pengendara atau pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Syarat untuk pemohon SIM dan pengurusan STNK tersebut disampaikan Firman Shantyabudi, saat ia tengah mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Prototype.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 44, Berikut Estimasi Tanggalnya

Dia juga mengatakan, bahwa kehadiran layanan tersebut ke depan akan menjadi projek Korlantas bersama stakeholder lainnya.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS, juga dikaitkan dengan kemudahan memperoleh pelayanan publik," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

"Saat ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama," kata Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Komnas HAM Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Adanya Penembak Lain Brigadir J

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Terkait aturan tersebut, maka pihak Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di tiap Satpas SIM di seluruh Indonesia.

Ditegaskan Firman Shantyabudi, bahwa aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT BBM Rp600.000 di Aplikasi Ini Pakai HP, Cukup Sediakan KTP dan KK sebagai Syaratnya

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, terangnya.

Firman Shantyabudi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya, tuturnya.

Baca Juga: Bansos Cair September 2022, Simak Cara Cek Online BPNT Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan

"Selain untuk permohonan SIM dan pengurusan STNK, BPJS Kesehatan juga untuk fasilitas publik lainnya," ucap Firman Shantyabudi. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah