Tak Perlu Antre, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

- 8 September 2022, 10:40 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online. /Humas Polri.

Setelah mempersiapkan syarat, simak cara atau langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.

2. Registrasi aplikasi dengan isi nomor handphone, dan akan mendapatkan OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP dan buat PIN serta konfirmasi PIN.

Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Film Miracle In Cell No 7 yang Tayang 8 September 2022 di Bioskop Bandung

4. Lengkapi profil dengan isi NIK, nama dan email. Anda akan menerima email untuk verifikasi.

5. Verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Siapkan persyaratan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kenali Karakter Anda dari Bentuk Alis

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah