Setelah mempersiapkan syarat, simak cara atau langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.
2. Registrasi aplikasi dengan isi nomor handphone, dan akan mendapatkan OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP dan buat PIN serta konfirmasi PIN.
4. Lengkapi profil dengan isi NIK, nama dan email. Anda akan menerima email untuk verifikasi.
5. Verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.
6. Siapkan persyaratan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Kenali Karakter Anda dari Bentuk Alis