"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dengan demikian, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri meminta pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun harga pembuatan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Syarat pembuatan SIM
Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa Barat yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog per 2 November 2022
1. Usia:
a. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI minimal 17 (tujuh belas) tahun
b. SIM CI minimal 18 (delapan belas) tahun
c. SIM CII 19 (sembilan belas) tahun