Daftar Harga Pembuatan SIM Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Penerbitan

- 2 November 2022, 15:33 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

Baca Juga: Dapatkan 3 Bansos yang Sedang Cair November 2022 dari Kemensos, Buka Link Ini untuk Cek Daftar Penerimanya

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dengan demikian, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Kapolri meminta pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun harga pembuatan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Syarat pembuatan SIM

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa Barat yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog per 2 November 2022

1. Usia:

a. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI minimal 17 (tujuh belas) tahun

b. SIM CI minimal 18 (delapan belas) tahun

c. SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah