PR DEPOK - Kemnaker memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan disalurkan melalui cara berikut.
Sebelumnya, pencairan dilakukan melalui rekening bank himbara dan yang BSU tahap 7 melalui Pos Indonesia.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang telah lulus data verifikasi oleh Kemnaker.
Salah satu ketentuannya adalah pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan memiliki upah maksimal sebesar Rp 3.5jt perbulan.
Baca Juga: Sudah Terima BSU Tahap 7? Jika Belum, Segera Cek via Aplikasi PosPay untuk Cairkan Bantuan Rp600.000
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank bisa melakukan pencairan BSU tahap 7 melalui kantor Pos dengan membawa bukti QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay.
Sebelum memiliki QR Code tersebut, maka pekerja harus dahulu memiliki akun Pospay sebelum melakukan pengecekkan BSU tahap 7.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Pos Indonesia, berikut cara mendaftar akun Pospay.
Baca Juga: Siaran TV Analog Disuntik Mati, Buruan Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Buka playstore pada smartphone kamu, kemudian cari aplikasi Pospay.
Klik install atau download aplikasi, tunggu sampai selesai maka aplikasi akan terpasang di HP kamu.
Buka aplikasi Pospay yang sudah terpasang lalu klik pilihan "Buat Akun".
Baca Juga: 35 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2022, Desain Terbaru dan Elegan
Isi data identitas yang diminta dengan lengkap dan benar seperti nama lengkap dan nomor telepon.
Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui nomor telepon yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
Lalu buat username, password dan kata sandi akun kamu.
Setelah proses selesai, maka kamu sudah bisa login ke akun yang sudah terdaftar.
Apabila sudah login ke akun Pospay, maka kamu dapat melanjutkan langkah pengecekkan QR Code untuk pencairan BSU tahap 7.
Itulah langkah dan hal yang perlu kamu persiapkan ketika ingin melakukan registrasi akun Pospay.***