Siaran TV Analog Disuntik Mati, Buruan Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

- 3 November 2022, 16:15 WIB
Simak Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Berikut Syarat-syaratnya.
Simak Cara Mudah untuk Mendapatkan STB Gratis Resmi dari Pemerintah, Berikut Syarat-syaratnya. /Kominfo

PR DEPOK - Terdapat informasi mengenai siaran televisi (TV) analog yang mulai disuntik mati atau dinonaktifkan penyiarannya dalam artikel ini.

Selain itu, cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah bisa Anda simak selengkapnya disini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, mulai tanggal 2 November 2022, pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai melakukan Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: 2 Cara Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo agar Bisa Saksikan Siaran TV Digital

Seperti yang diketahui, mulai awal bulan November ini terjadi perpindahan layanan TV analog ke layanan TV digital.

Melalui situs resminya, Kominfo memberikan data beberapa wilayah di Indonesia yang bakal mendapatkan siaran TV digital dan mematikan siaran TV analog.

Pada siaran TV digital ini, masyarakat hanya membutuhkan Set Top Box (STB) jika Anda masih menggunakan TV tabung, dan menghilangkan antena luar atau dalam untuk mencari sinyal TV digital.

Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri

Selain itu, Kominfo mengklaim bakal ada banyak channel siaran TV digital, dibandingkan dengan channel siaran TV analog, dan bisa Anda ketahui pancaran sinyalnya melalui situs resmi Kominfo.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kominfo Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah