PR DEPOK - Bagi pengendara motor atau mobil sangat penting dan diharuskan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk kepemilikan SIM tersebut, Polri terus melakukan perbaikan dan merapikan seluruh sistem serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Berita terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 mengenai Biaya pembuatan SIM.
Baca Juga: Lirik Lagu Tablet - TOOBOE, Ost Ending Episode 4 Anime Chainsaw Man
Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 berisi pengarahan Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak mengenakan biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Penyebab Status BSU 2022 Tahap 7 Masih Calon, Coba Solusi Ini agar Subsidi Gaji Rp600.000 Cair
Pada Surat telegram berisi rincian biaya penerbitan SIM, yakni sebagai berikut: