Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri

- 3 November 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM.
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM. /Korlantas Polri

1. Untuk pembuatan SIM baru, SIM A, A-Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Sebesar Rp120.000.
2. Untuk Penerbitan SIM baru C, CI dan CII sebesar, Rp100.000.
3. Untuk Penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000.

4. Untuk Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Untuk Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum yaitu, Rp80.000.
6. Untuk Penerbitan perpanjangan SIM C, CI, CII yaitu, Rp75.000.

Baca Juga: Yuk Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Catat agar Tak Lupa Klik Gabung

7. Untuk Perpanjangan SIM D dan DI Rp30.000.
8. Untuk Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Arahan kapolri lainnya dalam telegram tersebut, mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM yang mekanisme di luar penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi yang sesuai ketentuan," tulis telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Cair, Ini Cara Cek via Aplikasi Pospay untuk Cairkan Rp600.000 di Kantor Pos

Secara jelas mengungkapkan jika biaya pemeriksaan dokter dan psikolog tersebut diberikan secara langsung pada Dokter/Psikolog di pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang memungut biaya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

Melaksanakan pengawasan dan penertiban dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM dengan mengikuti pelayanan Propam Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah