Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri

- 3 November 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM.
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM. /Korlantas Polri

Baca Juga: Sempat Dibantah, Pihak Agensi ASTRO Akhirnya Konfirmasi Hubungan Rocky dan Aktris Park Bo Yeon

Kapolri telah meminta jajarannya untuk berbagi informasi dengan publik tentang pelaksanaan pembuatan maupun penerbitan kartu SIM Serta larangan pembuatan SIM oleh calo.

Sosialisasi ke publik bisa melalui kontak center pelayanan aduan publik pada papan informasi, spanduk, banner, maupun media informasi lainnya yang akan mudah dibaca oleh masyarakat.

Pelayanan dan pengaduan disosialisasikan melalui kontak 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC), serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia 2022: Pertarungan Final Francesco Bagnaia dan Fabio Quartararo

Menurut telegram Kapolri, bagi satgas yang melanggar akan dilakukan penindakan berupa penangguhan sistem aplikasi SIM online bagi Satpas Pelanggaran dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, pemanggilan pada Kapolres untuk menjelaskan kepada Kakorlantas Polri atas kesalahan dan tindakan yang harus diambil untuk mencegah kesalahan berulang.

Di akhir telegram ada pernyataan Kapolri bahwa Dirlantas tahu bahwa janji itu tidak akan merugikan lagi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x