Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri

- 3 November 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM.
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM. /Korlantas Polri

PR DEPOK - Bagi pengendara motor atau mobil sangat penting dan diharuskan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk kepemilikan SIM tersebut, Polri terus melakukan perbaikan dan merapikan seluruh sistem serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Berita terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 mengenai Biaya pembuatan SIM.

Baca Juga: Lirik Lagu Tablet - TOOBOE, Ost Ending Episode 4 Anime Chainsaw Man

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 berisi pengarahan Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan kepada seluruh personilnya untuk tidak mengenakan biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Penyebab Status BSU 2022 Tahap 7 Masih Calon, Coba Solusi Ini agar Subsidi Gaji Rp600.000 Cair

Pada Surat telegram berisi rincian biaya penerbitan SIM, yakni sebagai berikut:

1. Untuk pembuatan SIM baru, SIM A, A-Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Sebesar Rp120.000.
2. Untuk Penerbitan SIM baru C, CI dan CII sebesar, Rp100.000.
3. Untuk Penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000.

4. Untuk Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Untuk Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum yaitu, Rp80.000.
6. Untuk Penerbitan perpanjangan SIM C, CI, CII yaitu, Rp75.000.

Baca Juga: Yuk Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Catat agar Tak Lupa Klik Gabung

7. Untuk Perpanjangan SIM D dan DI Rp30.000.
8. Untuk Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Arahan kapolri lainnya dalam telegram tersebut, mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM yang mekanisme di luar penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi yang sesuai ketentuan," tulis telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Cair, Ini Cara Cek via Aplikasi Pospay untuk Cairkan Rp600.000 di Kantor Pos

Secara jelas mengungkapkan jika biaya pemeriksaan dokter dan psikolog tersebut diberikan secara langsung pada Dokter/Psikolog di pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang memungut biaya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

Melaksanakan pengawasan dan penertiban dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM dengan mengikuti pelayanan Propam Polri.

Baca Juga: Sempat Dibantah, Pihak Agensi ASTRO Akhirnya Konfirmasi Hubungan Rocky dan Aktris Park Bo Yeon

Kapolri telah meminta jajarannya untuk berbagi informasi dengan publik tentang pelaksanaan pembuatan maupun penerbitan kartu SIM Serta larangan pembuatan SIM oleh calo.

Sosialisasi ke publik bisa melalui kontak center pelayanan aduan publik pada papan informasi, spanduk, banner, maupun media informasi lainnya yang akan mudah dibaca oleh masyarakat.

Pelayanan dan pengaduan disosialisasikan melalui kontak 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC), serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia 2022: Pertarungan Final Francesco Bagnaia dan Fabio Quartararo

Menurut telegram Kapolri, bagi satgas yang melanggar akan dilakukan penindakan berupa penangguhan sistem aplikasi SIM online bagi Satpas Pelanggaran dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, pemanggilan pada Kapolres untuk menjelaskan kepada Kakorlantas Polri atas kesalahan dan tindakan yang harus diambil untuk mencegah kesalahan berulang.

Di akhir telegram ada pernyataan Kapolri bahwa Dirlantas tahu bahwa janji itu tidak akan merugikan lagi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah