PR DEPOK – Pencairan dana BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 kini bisa diterima di Kantor Pos terdekat.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekeningnya bermasalah, dapat mencairkan dana BSU tahap 7 tersebut di Kantor Pos.
Untuk itu, kepada pekerja disarankan untuk segera cek data penerima melalui aplikasi Pospay, agar dapat BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 dari Kemenaker.
Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 2 Online Lewat HP yang Segera Cair Bulan Ini Rp300.000
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 pada tahap 7 melalui Kantor Pos.
Penyaluran BSU tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam penyaluran BSU ini dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU melalui Kantor Pos dilakukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, atau memiliki rekening yang bermasalah.