PR DEPOK - Simak sampai habis artikel ini yang akan memaparkan info terbaru syarat, cara daftar BPUM 2022, dan jadwal BLT UMKM Rp600.000 cair.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkop Ukm akan mencairkan kembali BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022 ini.
Tahun 2022 ini akan menjadi tahun ketiga penyaluran BPUM atau BLT UMKM yang sudah berlangsung sejak 2020.
Setiap pelaku UMKM akan menerima BLT Rp600.000 apabila ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek PKH Tahap 4 2022, Ada BLT Rp750.000 yang Cair
Tentunya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM jika ingin dapat BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Berikut ini syarat untuk dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki, Kenang Jasa di Hari Pahlawan 2022