PR DEPOK – BPUM 2022 diperkirakan akan cair di bulan November ini kepada pelaku usaha mikro.
Jika BPUM 2022 tersebut cair, maka pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 untuk menambah permodalan usahanya.
Program BPUM 2022 ini diberikan pemerintah bertujuan membantu pelaku usaha mikro menghadapi berbagai kenaikan harga barang secara global.
Namun, pelaku usaha mikro harus memperhatikan sejumlah syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, setidaknya ada beberapa syarat harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM RP 600.000 itu, yakni:
- Warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki e-KTP resmi.
- Memiliki bidang usaha berskala mikro.
Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Covid-19 Subvarian XBB di Indonesia Bertambah Jadi 8 Kasus