2 Cara Pencairan BSU 2022, Simak Persyaratan Penerima BLT Subsidi Gaji

- 8 November 2022, 06:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 2 cara pencairan BSU 2022 yakni lewat bank Himbara dan Pos Indonesia.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 2 cara pencairan BSU 2022 yakni lewat bank Himbara dan Pos Indonesia. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan tidak henti-hentinya menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU 2022 kepada masyarakat.

Terhitung sampai sekarang kemenaker telah melakukan pencairan BSU sampai dengan tahap 7, ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memulihkan ekonomi rakyat.

Program bantuan subsidi gaji/upah BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.

Ida Fauziyah selaku menteri ketenagakerjaan mengatakan, penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Skuad Tim Nasional Brazil untuk Piala Dunia Qatar, Neymar Jr Tetap Jadi Pilihan

Persyaratan penerima sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Peserta aktif dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juli 2022.

3. Bukan anggota TNI, POLRI, ASN, dan PNS.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah