PR DEPOK - Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan tidak henti-hentinya menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU 2022 kepada masyarakat.
Terhitung sampai sekarang kemenaker telah melakukan pencairan BSU sampai dengan tahap 7, ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memulihkan ekonomi rakyat.
Program bantuan subsidi gaji/upah BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Ida Fauziyah selaku menteri ketenagakerjaan mengatakan, penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain Skuad Tim Nasional Brazil untuk Piala Dunia Qatar, Neymar Jr Tetap Jadi Pilihan
Persyaratan penerima sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juli 2022.
3. Bukan anggota TNI, POLRI, ASN, dan PNS.