BSU Tahap 8 Segera Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

- 7 November 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU tahap 8.
Ilustrasi penyaluran BSU tahap 8. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK – Simak jadwal BSU tahap 8 yang akan segera cair, lengkap dengan syarat dan cara cek penerima untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 dari Kemenaker.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 merupakan salah satu program bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

BSU tahap 8 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Tahap 2 Online Lewat HP, dengan Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Rp300.000

Program bantuan pemerintah yang juga disebut BLT Subsidi Gaji ini diberikan 1 kali kepada penerima manfaat sebesar Rp600.000.

Bagi pendaftar yang telah resmi tercatat  sebagai peserta BSU 2022, dapat mencairkannya melalui Bank Himbara (Mandiri, BTN, BNI dan BRI) ataupun melalui Kantor Pos.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, syarat agar bisa mendapatkan  BSU tahap 8 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkot Depok Gelar Pasar Murah di 13 Titik, Hanya Rp19.150 Dapat Paket Sembako

  1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakui secara sah.
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak sampai dengan Juli 2022.
  3. Peserta profesinya selain TNI, Polri, ASN atau PNS.
  4. Peserta sama sekali  tidak menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  5. Peserta mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.

Pengecualian khusus bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK digenapkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah