Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000

- 8 November 2022, 09:40 WIB
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000.
Simak cara kriteria pekerja yang dapat menerima BSU tahap 8 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK - Seperti proses penyaluran dana BSU pada tahap sebelumnya, pencairan BSU tahap 8 2022 akan segera dilakukan ke pekerja usai tahap 7 selesai disalurkan.

Berdasarkan informasi dari pekerja, ternyata masih banyak para pekerja yang masih mengeluh belum mendapatkan bantuan BSU hingga saat ini.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker, adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU tahap 8 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?

- Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.

- Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Terbaru Berikut Cara Pasang, Cocok tuk Foto Profil Medsos

- Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

- Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

- Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Soal Asmara pada 8 November 2022: Hari yang Romantis

Perlu diketahui, pastikan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Silahkan lakukan pengecekan secara bertahap di website Kemnaker untuk melihat status penerima BSU tahap 8.

Bagi kamu yang belum memiliki akun Kemnaker, silahkan buat akun terlebih dahulu dengan membuka website Kemnaker.

Baca Juga: Berikut 4 Tipe Pekerja yang Dapat Dana Rp600 Ribu pada BSU Tahap 8 2022

Kemudian, klik pilihan 'Daftar Sekarang'. Langkah selanjutnya, isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.

Data diri tersebut meliputi Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP), nama sesuai KTP, dan nama lengkap ibu kandung.

Masukkan data alamat email dan nomor telepon yang aktif, serta membuat password akun.

Baca Juga: Shalat Gerhana Berapa Rakaat? Ini Tata Cara Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon terdaftar tadi untuk mengaktivasi akun. Kini akun Kemnaker telah selesai dibuat.

Buka kembali website Kemnaker dan selanjutnya, klik menu login, lalu masukkan email dan password dari akun yang dimiliki.

Jika sudah login, maka akan tampil notifikasi status BSU 2022, yang akan muncul pemberitahuan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022” apabila terdaftar sebagai penerima.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah