PR DEPOK - Program bantuan pemerintah yang juga disebut BLT Subsidi Gaji ini diberikan 1 kali kepada penerima manfaat sebesar Rp600.000.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tapi hingga saat ini, masih banyak pekerja yang mengeluh karena belum mendapat kesempatan memperoleh dana BSU 2022 ini.
Baca Juga: Perbanyak Dzikir, Ini 5 Amalan yang Dianjurkan Saat Terjadi Gerhana Bulan Total 8 November 2022
Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BSU tahap 8 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan khusus
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker, berikut kriteria lengkapnya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Tahap 8 yang Dikabarkan Segera Cair
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).