PR DEPOK – Berikut ini informasi mengenai jadwal cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 di lembaga penyalur.
BSU tahap 8 akan mulai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui lembaga penyalur Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU tahap 8 ini akan menyasar kepada para pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 untuk 7 tahap pencairan dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Baca Juga: Cek Nama Siswa SD-SMA yang Dapat BLT Anak Sekolah November 2022 via Link cekbansos.kemensos.go.id
Untuk pencairan BSU tahap 8 ini bisa dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Sementara, untuk jadwal pencairan BSU tahap 8 masih diproses oleh Kemnaker dan lembaga penyalur setiap daerahnya.
Jika melihat dari pencairan BSU tahap 7 yang berfokus di lembaga penyalur PT Pos Indonesia.
Kemungkinan besar BSU tahap 8 ini juga akan dicairkan lebih banyak melalui PT Pos Indonesia, sehingga penerima dapat mencairkan BSU di kantor pos terdekat.