1. KTP dan KK asli atau fotocopy penerima BPNT Sembako 2022.
2. Kartu Sembako atau Kartu Penerima Manfaat asli dari Kemensos, yang digunakan untuk mencairkan bantuan tunai bahan pokok sembako.
3. Surat undangan pemberitahuan secara tertulis untuk pencairan dana tunai BPNT Sembako November 2022 Rp200.000 dari RT atau RW sesuai domisili KTP penerima yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos resmi sebagai salah satu syarat pencairan.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 9 November 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang
4. Sertifikat vaksin Covid-19 resmi dosis lengkap atau hingga booster ketiga sebagai syarat utama pencairan BPNT Sembako November 2022 yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan Rp200.000 per KPM.
Demikian penjelasan jadwal dan cara cek nama penerima BPNT sembako November 2022 di link Cek Bansos.***