PR DEPOK - Ulasan ini akan menjelaskan cara mengajukan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo secara online pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Silakan unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing untuk mengajukan Set Top Box Kominfo agar dapat perangkat STB gratis.
Perangkat STB diberikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang terdampak penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Sehingga, masyarakat yang hanya memiliki TV analog dapat beralih ke siaran TV digital tanpa perlu membeli TV baru.
Sebelum membahas cara mengajukan Set Top Box Kominfo, pastikan masyarakat sudah memenuhi syarat sebagai penerima STB gratis.
Berikut ini syarat menjadi penerima Set Top Box Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital menggunakan alat STB
1. Berdomisili di wilayah yang terdampak penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
2. Tergolong dalam Rumah Tangga Miskin (RTM).