2. Kemudian pilihlah menu Cek Data.
3. Lalu masukan NIK KTP dengan benar.
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status terkait apakah nama pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Karena perlu diketahui, BPUM atau BLT UMKM 2022 ini telah ditargetkan untuk diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Anime That Time I Got Reincarnated as a Slime Season 3 Akhirnya Resmi Dikonfirmasi
Tujuan adanya BLT UMKM 2022 ini adalah untuk membantu para pelaku usaha agar bisa kembali membuka usahanya yang telah mengalami penurunan akibat pandemi.
Itulah informasi terkait cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id dengan cukup pakai KTP.***