Sasaran terakhir yakni untuk Nahkoda pelayaran rakyat (Kapal < 2GT), adalah seorang pelaut berlisensi yang memegang komando tertinggi dan bertanggung jawab atas sebuah kapal.
Nahkoda ini dibatasi hanya untuk pelaut yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar di bawah 2 (dua) gross tonnage.
Baca Juga: BPNT dan BLT BBM 2022 Lanjut Cair November, Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos
Proses penetapan ketiga sasaran di atas, dilakukan dengan empat tahapan, yaitu seperti penjelasan di bawah ini.
1. Pemerintah akan melakukan pengumpulan data para nelayan di seluruh wilayah Jawa Barat
2. Data yang terkumpul berasal dari Dinas Perhubungan ASDP (Data Nahkoda Pelayaran Rakyat) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Data Nelayan Kecil dan Buruh Nelayan)
Baca Juga: BSU Tahap 8 Sudah Bisa Cair, Simak Cara Cek Penerima Subsidi Rp600.000 Melalui Aplikasi PosPay
3. Setelah dikumpulkan, lalu dilakukan penyandingan NIK KTP nelayan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Jika sudah di verifikasi maka terakhir akan dilakukan penyandingan data dengan DTKS yang disediakan oleh Dinas Sosial.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, BLT BBM ditujukan kepada tiga objek sasaran.