3. Bukan pegawai BUMN, BUMD, bukan PNS, ASN, Polri, TNI.
4. KTP dan KK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Memenuhi syarat dan kriteria dari tujuh kategori KPM PKH.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Selasa, 15 November 2022: akan Ada Kabar Baik
Daftar 7 kategori KPM PKH
a. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
b. Anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun.
c. Lansia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Taeyeon SNSD Dikabarkan Postif Covid-19, Agensi Buka Suara
d. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.