PR DEPOK - Pada pencairan bansos PKH 2023, jangan sampai ketinggalan dan gagal layaknya pada penyaluran 2022.
Segera persiapkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) masih belum mengumumkan secara resmi mengenai mekanisme maupun peraturan pemberian PKH 2023.
Baca Juga: Baru Tiba di Indonesia, Menteri Luar Negeri Rusia Dikabarkan Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
Oleh karena itu, syarat dan mekanisme pada artikel ini berdasarkan peraturan pencairan PKH 2022.
Syarat KPM PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.
2. Keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu alias miskin.
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini untuk Menjadi Penerima BSU 2022 Tahap 8 dan Cairkan Rp600 Ribu