1. Akses atau login ke laman eform.bri.co.id.
2. Kemudian pilihlah menu Cek Data.
3. Lalu masukan NIK KTP dengan benar.
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status terkait apakah nama pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Viral Pria Paruh Baya Menangis Ponselnya Hilang, Alasannya Buat Haru Jagat Maya
Karena perlu diketahui, BPUM atau BLT UMKM 2022 ini telah ditargetkan untuk diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Rencananya, tujuan dari BLT UMKM 2022 ini adalah untuk membantu para pelaku usaha agar bisa kembali membuka usahanya yang telah mengalami penurunan akibat pandemi.