1. Akses ke link eform.bri.co.id
2. Setelah masuk dan pada halaman utama, klik ‘Cek Data BPUM’
3. Masukkan data diri Anda termasuk nomor KTP
Baca Juga: BPOM Umumkan Dua Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
4. Lakukan veriifkasi data dengan cara memasukkan kode captcha
5. Klik ‘Proses Inquiry’
6. Apabila notifikasi berwarna hijau, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM. Namun, jika berwarna merah, artinya pelaku usaha bukan penerima BLT UMKM.
Demikian informasi mengenai link resmi beserta cara cek penerima bansos PKH, BSU, BLT BBM, dan BLT UMKM.***