PR DEPOK – Usai jadi sorotan publik terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM menyebut ada dua perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka terkait obat sirop yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketua BPOM Penny Lukito menyebutkan jika dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, karena telah melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca Juga: Jelang KTT APEC, Xi Jinping Sebut Asia Tidak Boleh Jadi Arena Persaingan Kekuatan Besar, Sindir AS?
“Melebihi batas aman penggunaan, hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar,” papar Penny Lukito sebagaimana dikutip PikiranRakyta-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 18 November 2022.
Lebih lanjut, Penny menuturkan jika kedua perusahaan yang jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Sementara itu, untuk dua perusahaan lainnya Penny menuturkan masih dalam proses pemeriksaan saksi.
“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.