PR DEPOK – Terkait maraknya kasus meninggalnya sejumlah anak di beberapa wilayah di Indonesia akibat gagal ginjal akut, BPOM bersama sejumlah pihak terkait melakukan penelitian dan penelusuran.
Kemudian dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM menyimpulkan bahwa ada tiga industri farmasi telah melakukan pelanggaran.
Selanjutnya BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan produksi dan menarik semua obat sirup yang dilarang dari peredaran.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Khusuf Saat Gerhana Bulan Total, Berikut Waktu Pelaksanaanya
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bpom_ri, penjelasan BPOM tentang pencabutan Izin Edar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Dalam kegiatan produksinya didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pom.go.id, berikut daftar nama produk sirup obat yang dicabut izin edarnya, produksi dari:
Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?
1. PT Yarindo Farmatama.