Daftar Nama Produk Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya dari 3 Industri Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut

- 8 November 2022, 09:02 WIB
UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar
UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar /Pixabay/

PR DEPOK – Terkait maraknya kasus meninggalnya sejumlah anak di beberapa wilayah di Indonesia akibat gagal ginjal akut, BPOM bersama sejumlah pihak terkait melakukan penelitian dan penelusuran.

Kemudian dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM menyimpulkan bahwa ada tiga industri farmasi telah melakukan pelanggaran.

Selanjutnya BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan produksi dan menarik semua obat sirup yang dilarang dari peredaran.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Khusuf Saat Gerhana Bulan Total, Berikut Waktu Pelaksanaanya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bpom_ri, penjelasan BPOM tentang pencabutan Izin Edar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Dalam kegiatan produksinya didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pom.go.id, berikut daftar nama produk sirup obat yang dicabut izin edarnya, produksi dari:

Baca Juga: Wajib Bawa 3 Berkas Ini untuk Cairkan Dana BSU Tahap 8 Lewat Kantor Pos, Apa Saja?

1. PT Yarindo Farmatama.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x