Namun, karyawan PHK tersebut harus masih aktif dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022.
Serta karyawan PHK yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Karyawan yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 Gaji paling tinggi sebesar Rp 3,5 juta.
3. Bukan salah satu anggota dari PNS, TNI, dan Polri.
4. Belum pernah menerima program Kartu Prakerja Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bagi kamu pekerja yang telah mengalami pemutusan kontrak kerja atau PHK silahkan laķukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.***