3. Terdampak kenaikan harga BBM.
4. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp3,5 juta.
5. Terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos .
6. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Dua Lipa, Rod Stewart, dan Shakira Boikot Upacara Pembukaan Piala Dunia Qatar 2022
Apabila merasa sudah memenuhi 6 syarat di atas, pastikan kembali bahwa Anda berhak menerima BLT BBM tahap 2.
Segera cek penerima BLT BBM tahap 2 dengan cara akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2
a. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).