Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Menggunakan Aplikasi PosPay

- 19 November 2022, 11:12 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara cek penerima BSU tahap 8 dengan menggunakan Pospay.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara cek penerima BSU tahap 8 dengan menggunakan Pospay. /Instagram @posindonesia.ig/

Perlu diketahui, jika data yang dimasukkan di PosPay ternyata tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka layar akan menampilkan notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, bagi pekerja yang telah mengantongi Kode QR, bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat dan melakukan langkah berikut ini.

1. Tunjukkan kode QR di aplikasi PosPay pada juru bayar di Kantor Pos

2. Apabila penerima yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK lewat aplikasi Danom Satuan.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Hari Ini 19 November 2022, Lengkap dengan Link Streaming dan Jam Tayang

3. Juru bayar akan scan Kode QR tersebut dengan menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Selanjutnya juru bayar melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, serta melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima.

5. Jika verifikasi dan validasi data sudah dianggap benar, juru bayar segera akan mengambil foto penerima BSU.

Baca Juga: Sinopsis Film The Menu, Kisah Horor Berbalut Komedi yang Menceritakan tentang Sisi Kelam Chef Ternama Dunia

6. Penerima BSU diminta untuk menandatangani kwitansi di hadapan juru bayar.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah