Karyawan PHK Tetap Dapat BSU 2022, Segera Cek Penerima Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

- 19 November 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Penyaluran dana BSU 2022 hingga saat ini sudah selesai disalurkan sampai tahap 8.

Jadwal proses pencairan BSU 2022 untuk tahap berikutnya akan diumumkan melalui akun Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan.

Adapun peserta yang berhak menerima BSU 2022 ini adalah para karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan Ibu Peri di Ruangan Ini dalam 11 Detik?

BSU 2022 disalurkan juga kepada pekerja atau karyawan yang terkena PHK asal telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemnaker.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan kamu dapat mengetahui informasi apakah telah terdaftar menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.

Apa saja yang dibutuhkan ketika ingin melakukan pengecekkan tersebut?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website atau laman BPJS Ketenagakerjaan, ini langkah-langkah cek penerima BSU 2022.

Baca Juga: 13 Ucapan Bijak Hari Anak Sedunia pada 20 November 2022, Ada Bahasa Inggris dan Indonesia

1. Silahkan akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau link di bawah ini

2. https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Lalu cek nama penerima melalui pilihan cek BSU

4. Isi dan lengkapi data diri atau identitas kamu dengan benar, seperti:

Baca Juga: Kemenag Gandeng Skilvul Berikan Pelatihan Koding Gratis Januari 2023, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Email terkini

5. Setelah seluruh data terisi dengan benar, lalu klik tombol pilihan "Lanjutkan" dan akan muncul notifikasi status penerima BSU 2022.

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Proses pencairan BSU 2022 telah dilakukan melalui rekening bank himbara kamu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri, sementara sekarang disalurkan melalui Kantor Pos.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah