Selain itu, tentunya ada beberapa persyaratan lain yang wajib dipenuhi, untuk mendapatkan bantuan sosial Rp600.000 dari Kemnaker.
Akan tetapi, bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 tersebut hanya bisa dicairkan sekali, dan jika Anda telah menerimanya pada tahapan sebelumnya, maka Anda tidak bisa mendapatkan bansos tersebut.
Mengenai info pencairan dana BSU 2022, para pekerja atau buruh dapat mencairkannya melalui bank himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Mengidentifikasi Vampir di Ruangan Ini dalam 9 Detik?
Sedangkan, untuk Anda pekerja atau buruh di wilayah Aceh dan sekitarnya, Anda dapat mencairkan dana bansos tersebut melalui bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat bila Anda tidak memiliki rekening bank himbara.
Terkait masalah pencairan dana BSU 2022 di Kantor Pos, berikut adalah mekanisme serta langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti seperti berikut ini:
1. Penerima BSU tahap 7 datang ke Kantor Pos terdekat.
2. Penerima BSU tahap 7 menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi PosPay.
3. QR Code akan di-scan oleh juru bayar di Kantor Pos, melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).