2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang mengajukan KUR.
4. Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Serta bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2022 Gratis dengan Berbagai Desain Keren dan Menarik
Setelah memenuhi syarat atau kriteria tersebut, para pelaku usaha bisa langsung cek penerima BLT UMKM 2022 ini secara online dengan menggunakan KTP.
Adapun berikut cara cek penerima BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id pakai KTP apabila sudah resmi disalurkan:
- Login ke link eform.bri.co.id.
- Pilihlah menu BPUM.
- Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.