Sudah Terdaftar di DTKS Tapi Belum Dapat BPNT dan PKH? Segera Ikuti Langkah Ini

- 21 November 2022, 08:15 WIB
Simak cara akses aplikasi Cek Bansos setelah terdaftar di DTKS untuk cek penerima bansos PKH dan BPNT.
Simak cara akses aplikasi Cek Bansos setelah terdaftar di DTKS untuk cek penerima bansos PKH dan BPNT. /Kemensos/

PR DEPOK – Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos), namun belum pernah mendapatkan bansos seperti BPNT dan PKH, jangan khawatir.

Anda bisa segera mendapatkan bansos, seperti BPNT hingga PKH yang nilai bantuannya mencapai Rp3 juta.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan bansos, seperti BPNT dan PKH, Anda harus terlebih dulu terdaftar dalam DTKS di Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV Hari Senin, 21 November 2022: Saksikan Preman Pensiun Season 7

Namun, tidak sedikit masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS, tetapi belum pernah mendapatkan bansos, seperti BPNT dan PKH.

Sebagai informasi, pemerintah akan melanjutkan program bansos, seperti PKH dan BPNT pada 2023.

Berikut ini langkah mendapatkan BPNT dan PKH seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.dari Kemensos:

Baca Juga: 21 November 2022 Ada Apa? Dua Pertandingan FIFA World Cup di Qatar Siap Digelar

1 Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x