2. Lalu daftar atau registrasi sebagai pengguna baru.
3. Siapkan Nomor KK, NIK dan KTP saat daftar atau registrasi.
Baca Juga: Senin, 21 November 2022 Memperingati 3 Hari Besar, Apa Saja?
4. Anda akan bisa mengakes menu apabila sudah melakukan registrasi.
6. Kemudian pilih ‘Daftar Usulan. Menu ini bisa digunkan oleh pemilik akun untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain.
Apabila sudah mendaftar atau registrasi, Anda bisa cek status hingga melihat daftar nama penerima BPNT dan PKH.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 4 Lewat HP
Berikut cara cek nama penerima BPNT dan PKH:
1. Buka aplikasi dan pilih ‘Buat Akun Baru'.
3. Lengkapi data diri, seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, alamat dan RT/RW, nomor HP, alamat email serta username dan password.