PR DEPOK – Masyarakat khususnya kelompok pekerja harus mengetahui kriteria penerima BSU 2022.
Lantas, apa saja daftar kriteria penerima BSU 2022 yang patut diketahui oleh kelompok pekerja?
Untuk diketahui lebih awal, terdapat enam kriteria penerima BSU 2022 yang wajib dipenuhi agar bisa mencairkan dana bantuan.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 2022 Online via HP agar Pekerja Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000
Maka dari itu, silakan perhatikan dan catat baik-baik enam kriteria penerima BSU 2022 sebagai berikut.
Kriteria Penerima BSU 2022
1. Pekerja berstatus aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
2. Bukan merupakan ASN, PNS, TNI, maupun Polri
3. Tidak bekerja sebagai pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Pengambilan Dana BSU 2022 Bisa di Kantor Pos Mana Saja! Berikut Tata Cara Pencairannya
4. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM
5. Mempunyai gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan
6. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Setelah memenuhi sejumlah kriteria di atas, pekerja bisa langsung cek daftar nama penerima BSU 2022 secara online.
Apabila belum memahami tata cara cek daftar nama penerima BSU 2022 secara online, simak langkah-langkah berikut.
Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU 2022 Online
1. Pastikan HP atau perangkat lainnya sudah terhubung internet
2. Akses link bsu.kemnaker.go.id
3. Klik “Pengecekan” dan klik link kemnaker.go.id yang tersedia
4. Login atau klik “Daftar Sekarang” bila belum memiliki akun
5. Isi seluruh data diri yang diminta seperti nomor KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung
6. Klik “Berikutnya”
7. Pekerja akan menerima kode OTP melalui SMS yang digunakan untuk aktivasi akun
8. Login ke akun yang telah dibuat
9. Isi biodata diri yang meliputi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Situs bsu.kemnaker.go.id akan menginformasikan mengenai status BSU 2022 dengan mengirimkan sejumlah notifikasi.
Pekerja telah ditetapkan sebagai penerima jika mendapat notifikasi “Selamat! Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.
Lebih lanjut, pekerja sudah bisa mengambil dana BSU 2022 senilai Rp600.000 jika mendapat notifikasi “Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!”.
Baca Juga: Akses Link kemnaker.go.id untuk Cek BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 Online
Namun sebaliknya, bila menerima notifikasi “Kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022”, maka pekerja tidak berhak mencairkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Demikian rincian mengenai sejumlah kriteria penerima BSU 2022 yang wajib dipenuhi oleh para pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***