PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih akan dilanjutkan ke tahap 8.
BSU tahap 8 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat setelah pencairan tahap 7 selesai.
Nantinya pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 8 berhak mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.
Baca Juga: Spoiler Drama May I Help You Episode 9, Kim Tae Hee Tegaskan Hubungannya dengan Tak Chung Ha
Mengacu pada skema penyaluran tahap 7, BSU tahap 8 diprediksi bakal cair awal Desember 2022.
Sebelumnya BSU tahap 7 cair tanggal 2 November 2022 dan ditargetkan rampung pada 22 November dengan jumlah penerima sebanyak 3,6 juta pekerja.
Namun hingga memasuki akhir bulan, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal jadwal penyaluran BSU tahap 8.
Baca Juga: Ide Kado untuk Guru yang Bisa Diberikan Saat Hari Guru Nasional pada 25 November 2022
Terkait jumlah penerima dan mekanisme pencairan BSU tahap 8 juga belum ada informasi dari pemerintah.