BSU Tahap 8 Cair Desember 2022? Cek Syarat Pekerja yang Berhak Dapat Subsidi Gaji Rp600.000

- 23 November 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi pencairan BSU tahap 8
Ilustrasi pencairan BSU tahap 8 /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

Proses penyaluran BSU biasanya berlangsung setelah Kemnaker selesai melakukan verivikasi dan validasi data calon penerima yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi jadwal pencairan BSU sendiri biasanya disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.

Perlu diketahui, BSU hanya diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Min Young Dapat Pekerjaan Baru

Berikut syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Kece tuk Merayakan Hari Guru Nasional 25 November 2022 Cocok Diungggah di Medsos

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah