Proses penyaluran BSU biasanya berlangsung setelah Kemnaker selesai melakukan verivikasi dan validasi data calon penerima yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi jadwal pencairan BSU sendiri biasanya disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.
Perlu diketahui, BSU hanya diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Min Young Dapat Pekerjaan Baru
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Kece tuk Merayakan Hari Guru Nasional 25 November 2022 Cocok Diungggah di Medsos
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.