3. Anak sekolah SMA mendapat Rp500.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas mendapat Rp600.000 per tahap.
5. Lansia usia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000 per tahap.
6. Ibu hamil mendapat Rp750.000.
7. Anak balita 0-6 tahun mendapat Rp750.000.
Baca Juga: Prediksi Piala Dunia 2022 Spanyol vs Kosta Rika: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir
Sementara itu, BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah bansos sembako yang juga disalurkan secara rutin setiap bulan kepada masyarakat.
BPNT disalurkan dengan besaran Rp200.000 dalam bentuk sembako atau kebutuhan bahan pangan pokok, seperti beras, daging, telur, sayur, susu, dan lain sebagainya.
Kedua bansos ini akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Untuk menjadi KPM, berikut ini beberapa syarat atau kriteria yang diterapkan oleh Kemensos.