1. Siapkan terlebih dahulu KTP untuk pengisian data.
2. Masuk atau login ke link resmi cekbansos.kemensos.go.id, atau (klik di sini).
3. Isilah data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Tertimbun Reruntuhan Selama 3 Hari, Anak 5 Tahun Ini Selamat dari Bencana Gempa di Cianjur
4. Masukan juga huruf kode yang tertera dalam kotak yang sudah tersedia.
5. Jika huruf kode tidak terlihat jelas, maka bisa klik ulang lagi untuk mendapat kode baru.
6. Setelah selesai, maka lanjutkan dengan klik menu "Cari".
7. Tunggulah beberapa saat dan sistem akan mulai mencocokkan data KPM dengan data DTKS Kemensos.
Jika data KPM cocok, maka akan berhak untuk mendapatkan BPNT di bulan November 2022.