Baca Juga: Jerman Kalah oleh Jepang di Piala Dunia 2022, hingga Viral Aksi Tutup Mulut Soal Kampanye One Love
Syarat dapat BSU tahap 8
Pekerja/buruh wajib memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pekerja/buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Pekerja/buruh memiliki gaji/upah maksimum sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Cara cek data penerima BSU tahap 8 lewat HP