BSU Tahap 8 Kapan Sebenarnya akan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima Online, Login kemnaker.go.id

- 26 November 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima online dana BSU tahap 8, dengan login kemnaker.go.id.
Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima online dana BSU tahap 8, dengan login kemnaker.go.id. /Pixabay/WonderfulBali./

PR DEPOK - Pencairan BSU tahap 8 kapan sebenarnya akan cair? Simak jadwal dan cara cek penerima online, dengan login kemnaker.go.id.

Adapun dana BSU tahap 8 masih terus jadi informasi bantuan yang banyak dicari oleh masyarakat terkait jadwal pencairannya.

Untuk memastikan bahwa nama pekerja sudah terdaftar sebagai penerima, bisa dengan melakukan cek penerima online dana BSU tahap 8, dengan login kemnaker.go.id cuma pakai KTP.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Pakai KTP

Adapun untuk jadwal pencairan BSU tahap 8, sampai kini masih belum diketahui kapan segera akan disalurkan, hal itu karena belum ada informasi terbaru dari Kemnaker.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan cara cek penerima dana BSU tahap 8 dengan login kemnaker.go.id.

1. Login bsu.kemnaker.go.id untuk cek dana BSU tahap 8 online untuk dapat Rp600.000 secara tunai melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Jawa Barat Online

2. Lakukan pendaftaran akun penerima di link resmi Kemnaker, untuk login dan cek BSU tahap 8 online.

3. Isi data diri pekerja penerima BSU tahap 8 pada formulir pendaftaran sesuai KTP, aktifkan akun baru, kemudian masukkan kode OTP yang sudah didapat.

4. Login ke link resmi untuk cek penerima BSU tahap 8, selanjutnya cek penerima BSU.

Baca Juga: Tudingan terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Kabareskrim Angkat Bicara

5. Isi data diri pekerja atau penerima, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi dengan benar.

6. Kemudian terakhir, dapatkan dan simpan informasi atau notifikasi untuk dijadikan bukti utama pencairan BSU tahap 8 secara tunai Rp600.000.

Jika nama dan status penerima sudah muncul di dashboard, maka penerima sudah bisa mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos, dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kemnaker secara resmi.

Baca Juga: 6 Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 yang Wajib Dipenuhi

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima online dana BSU tahap 8, dengan login kemnaker.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x