Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi penerima BLT anak sekolah sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdampak Covid-19
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM PKH
Baca Juga: Belum Mendapatkan Dana BPNT? Lapor ke Sini untuk Mengirim Pengaduan
Setelah mengajukan diri masuk dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek status penerima secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Inilah tata cara cek nama penerima BLT anak sekolah secara online:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.