Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, syarat penerima PKH tahap 4, BPNT sembako, dan BLT BBM tahap 2 antara lain:
- WNI kategori miskin yang dibuktikan dengan KTP
- Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena terkena PHK
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1068: Mimpi Vegapunk Diungkap, Luffy vs Lucci Akan Terjadi?
- Bukan PNS, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN, pegawai BUMD, aparat desa, atau umumnya masyarakat yang tidak tergolong rumah tangga miskin.
- Terdaftar di DTKS.
Cara Mencairkan PKH tahap 4, BPNT sembako, dan BLT BBM tahap 2
PT Pos Indonesia sebagai penyalur PKH tahap 4, BPNT sembako, dan BLT BBM tahap 2 bulan November 2022, telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam mengambil dana bantuan bansos tersebut.
PKH tahap 4, BPNT sembako, dan BLT BBM tahap 2 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui tiga titik pencairan, yakni kantor pos, balai desa, atau kantor kecamatan.