PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa batas akhir pencairan BSU lewat Kantor Pos adalah pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BSU 2022 masih berjalan hingga saat ini, yang mana pencairan hingga akhir November 2022 telah disalurkan kepada 11,6 juta pekerja atau buruh.
Pihak Kemnaker mengingatkan agar pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan terdata sebagai penerima BSU 2022 segera melakukan pencairan paling lambat pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Drakor Reborn Rich Episode 7-8 Sub Indo: Song Joong Ki Lega Ibunya Masih Hidup
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers Biro Humas Kemenaker.
Dalam siaran yang sama juga disebutkan bahwa hingga saat ini masih ada 1 juta buruh atau pekerja yang telah terdata sebagai penerima BSU 2022 yang belum mencairkan bantuan.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," sambungnya.
Pihaknya juga menghimbau agar pekerja atau buruh yang telah terdata sebagai penerima BSU 2022 segera mencairkan bantuan Rp600.000 lewat Kantor Pos.