Cara Daftar dan Penetapan Penerima Bansos PKH 2023, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta untuk 7 Masyarakat Ini

- 4 Desember 2022, 11:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023 agar 7 masyarakat dapat bantuan.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023 agar 7 masyarakat dapat bantuan. /Kemensos/

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN untuk Cek Penerima PIP 2022 secara Online

Camat membawa hasil musyawarah dan berkas pengajuan calon KPM PKH ke Walikota/Bupati yang akan diverifikasi dan validasi Dinas Sosial.

Selesai lulus verifikasi dan validasi Dinas Sosial, Walikota/Bupati akan menyerahkannya ke Gubernur untuk diserahkan langsung ke Menteri Sosial.

Pada tingkat Menteri Sosial dilakukan validasi ulang data oleh Dirjen di Kementerian Sosial, setelah itu akan dilakukan penetapan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial.

Setelah selesai ditetapkan sebagai KPM PKH, maka nama Anda akan muncul di sistem cek bansos yakni situs dan aplikasi untuk cek daftar penerima PKH 2023.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 4 Desember 2022: Indonesia 20 Besar Dunia, Korea Selatan Tambah 46 Ribu Kasus

Perlu diketahui, bahwa KPM PKH terbagi dalam 7 kategori dengan nilai bansos yang berbeda, di antaranya:

1. Ibu Hamil/Nifas Rp3 juta per tahun.

2. Balita Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x