Cara Daftar dan Penetapan Penerima Bansos PKH 2023, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta untuk 7 Masyarakat Ini

- 4 Desember 2022, 11:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023 agar 7 masyarakat dapat bantuan.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023 agar 7 masyarakat dapat bantuan. /Kemensos/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 merupakan bantuan sosial untuk 7 kategori masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos PKH 2022 telah selesai dan mulai masuk ke periode 2023, namun hingga saat ini belum ada ketetapan resmi dari Kemensos.

Oleh karena itu, ada kesempatan bagi Anda yang belum daftar jadi penerima bansos PKH 2022 bisa mulai mendaftar periode 2023 dengan memenuhi syarat dan ketentuannya.

Adapun syarat dan cara daftar jadi penerima bansos PKH 2023 ini berkaca dari peraturan dan mekanisme penetapan 2022.

Baca Juga: 25 Twibbon Terbaru Ucapan Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023 Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023.

Syarat Penerima PKH 2023

1. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. KK dan KTP terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Korea Selatan Tangkap Mantan Kepala Keamanan Terkait Kasus Pembunuhan oleh Pyongyang

3. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.

4. Berasal dari keluarga miskin.

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH 2023

Penuhi syarat terlebih dahulu dan persiapkan berkas untuk diajukan sebagai calon keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Lirik Lagu Lonely yang Dinyanyikan RM BTS

Bawalah fotokopi KTP dan fotokopi KK ke kantor Kelurahan/Desa untuk diberikan ke petugas.

Petugas kelurahan/desa akan memberikan sejumlah formulir pendaftaran untuk diisi, tunggu hingga pemberitahuan selanjutnya.

Mekanisme Penetapan Penerima Bansos PKH 2023

Data atau berkas yang Anda daftarkan di kelurahan/desa dibahas dalam Musyawarah Kelurahan/Desa yang dihadiri oleh Camat.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN untuk Cek Penerima PIP 2022 secara Online

Camat membawa hasil musyawarah dan berkas pengajuan calon KPM PKH ke Walikota/Bupati yang akan diverifikasi dan validasi Dinas Sosial.

Selesai lulus verifikasi dan validasi Dinas Sosial, Walikota/Bupati akan menyerahkannya ke Gubernur untuk diserahkan langsung ke Menteri Sosial.

Pada tingkat Menteri Sosial dilakukan validasi ulang data oleh Dirjen di Kementerian Sosial, setelah itu akan dilakukan penetapan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial.

Setelah selesai ditetapkan sebagai KPM PKH, maka nama Anda akan muncul di sistem cek bansos yakni situs dan aplikasi untuk cek daftar penerima PKH 2023.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 4 Desember 2022: Indonesia 20 Besar Dunia, Korea Selatan Tambah 46 Ribu Kasus

Perlu diketahui, bahwa KPM PKH terbagi dalam 7 kategori dengan nilai bansos yang berbeda, di antaranya:

1. Ibu Hamil/Nifas Rp3 juta per tahun.

2. Balita Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Minggu 4 Desember 2022: Sedang Berada dalam Suasana Hati yang Kecewa

4. Lansia Rp2,4 juta per tahun.

5. Siswa SMA Rp2 juta per tahun.

6. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.

7. Siswa SD Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: 22 Desember Peringatan Hari Apa? Berikut Kumpulan Twibbon Hari Ibu Nasional Gratis dan Desain Terbaru

Mekanisme Pencairan Bansos PKH 2023

Uang bansos disalurkan secara langsung melalui rekening bank Himbara yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Pencairan pada tahap 1 mulai Januari hingga Maret, tahap 2 April hingga Juni, tahap 3 Juli hingga September dan tahap 4 mulai Oktober hingga Desember.

Demikianlah ulasan cara daftar dan penetapan KPM PKH 2023 sebagaimana peraturan di 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x